Kontroversi hak kursi ketua DPR
Keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak lagi menyerahkan kursi ketua DPR kepada partai pemenang pemilu mencerminkan sikap politisi yang lebih mengutamakan kepentingan jangka pendek yang berorientasi pada kekuasaan, alih-alih kepentingan rakyat secara makro, kata pengamat politik.
Melalui proses voting dalam sidang paripurna DPR, Selasa (8/7) kemarin, kursi ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak lagi serta merta diserahkan kepada partai pemenang pemilihan umum legislatif.
Keputusan itu ditentukan dalam rangka pengesahan Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), khususnya Pasal 84. Pasal itu menetapkan calon ketua DPR dan keempat wakilnya harus diajukan gabungan fraksi dan dipilih anggota DPR masa bakti 2014-2019 dalam sidang paripurna.
Dengan keputusan itu, koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) akan berhadapan dengan koalisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam memilih ketua DPR.
Wakil Ketua Pansus RUU MD3, Fahri Hamzah, mengatakan kepemimpinan di DPR menganut representasi bertingkat mengingat setiap anggota dewan punya hak untuk dipilih dan memilih.
“Hak dipilih dan memilih itu wujudnya adalah memang harus ada pemilihan dan sistem inilah yang dilaksanakan 2014 sehingga lebih aspiratif. Jadi ini adalah demokrasi versus drop-dropan. Kalau drop-dropan, ditaruh oleh partainya, padahal belum tentu diterima para anggota dan belum tentu pas,” ujar Fahri sebagaimana dikutip situs resmi DPR.
'Kepentingan jangka pendek'
Di sisi lain, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menyayangkan masa pengambilan keputusan.
“Setiap pascapemilu atau menjelang pelantikan anggota DPR RI atau presiden wakil presiden, selalu ada perubahan-perubahan yang dilakukan secara mendadak. Seharusnya rumusan undang-undang yang dihasilkan bukan untuk kepentingan jangka pendek dengan orientasi kekuasaan,” kata Siti kepada wartawan BBC, Jerome Wirawan.
Dia lalu mencontohkan bagaimana pada pemilu 2009 ada usulan partai pemenang pemilu legislatif langsung mendapat jatah untuk mengirimkan wakilnya menjadi ketua DPR.
“Menurut saya, apapun yang dilakukan atau diperdebatkan di parlemen pasti sarat dengan motif politik. It goes without saying, tak perlu dipertanyakan. Namun, satu hal yang harus dipikirkan politisi adalah perasaan masyarakat, bagaimana kepentingan nasional ke depan, tidak hanya memikirkan periode 2014-2019. Sehingga, kalaupun pasal harus diubah, itu berdasarkan berbagai perspektif yang argumentasinya bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pada pemilu 2019 direview dan diubah kembali,” tutupnya.
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua DPR Amerika Serikat (AS) Kevin McCarthy secara resmi terdepak dari posisinya sebagai orang nomor satu di lembaga itu, Selasa (3/10/2023). Ia ditumbangkan melalui mekanisme mosi tidak percaya yang ditekan beberapa anggota Partai Republik dan anggota dari Partai Demokrat.
Hal ini pun diprediksi memiliki dampak geopolitik mengingat posisi DPR yang tinggi di Negeri Paman Sam. Salah satu dampak yang kemungkinan terlihat adalah pada perang Rusia-Ukraina. Bahkan, terdepaknya McCarthy diawali oleh perdebatan anggaran negara untuk bantuan bagi Kyiv, yang ditolak kelompok sayap kanan Republik.
Meski begitu, Presiden Joe Biden tetap menegaskan komitmen Washington bagi Kyiv. Gedung Putih mengatakan pada hari Selasa bahwa pihaknya yakin AS pada akhirnya akan memberikan lebih banyak bantuan untuk Ukraina, tidak peduli nasib kepemimpinan McCarthy, namun dengan keluarnya McCarthy, perhatian kini beralih ke pandangan calon penerusnya.
Di tengah situasi ini, sebuah "rapor" Ukraina yang dibuat oleh kelompok politik Defending Democracy Together (Membela Demokrasi Bersama) menilai kandidat-kandidat DPR terkemuka dari A sampai F berdasarkan kekuatan dukungan mereka di masa lalu terhadap bantuan Ukraina, dengan A menandakan dukungan yang paling kuat.
Perwakilan Steve Scalise, anggota DPR nomor dua dari Partai Republik, telah lama diunggulkan untuk mengambil alih jabatan ketua setelah McCarthy. Ia menerima nilai B, satu peningkatan dari nilai B-minus yang diperoleh McCarthy.
Namun, anggota Partai Republik sayap kanan Matt Gaetz, yang memimpin upaya untuk menggulingkan McCarthy dan mengatakan dia akan mendukung Scalise, menerima nilai F.
Ketua Komite Kehakiman DPR Jim Jordan dan bintang garis keras yang sedang naik daun, Perwakilan Byron Donalds, juga menerima F.
Perwakilan Tom Emmer, anggota Partai Republik di DPR, mendapat peringkat tertinggi, A.
Washington telah mengirimkan bantuan keamanan, ekonomi, dan kemanusiaan senilai US$ 113 miliar kepada pemerintah Kyiv sejak Rusia menyerang pada Februari 2022.
Para pemimpin di Senat, yang dikuasai secara sempit oleh Partai Demokrat, telah berjanji untuk mengambil undang-undang dalam beberapa minggu mendatang untuk menjamin kelanjutan keamanan dan dukungan ekonomi AS untuk Ukraina.
Biden mengadakan pembicaraan dengan para pemimpin negara-negara sekutu, Uni Eropa, dan aliansi militer NATO pada hari Selasa tentang melanjutkan dukungan terkoordinasi untuk Ukraina, di tengah kekhawatiran bahwa dukungan terhadap upaya perang Kyiv melawan Rusia semakin memudar.
McCarthy awal pekan ini membantah tuduhan Gaetz bahwa ia telah membuat "kesepakatan rahasia" dengan Biden untuk memungkinkan DPR memberikan suara pada bantuan Ukraina. McCarthy mengatakan ia menginginkan lebih banyak informasi dari pemerintahan Biden.
Pada bulan Juli, Biden meminta Kongres untuk menyetujui tambahan dana sebesar US$ 24 miliar terkait dengan Ukraina, yang diharapkan oleh para pendukung Kyiv baik dari Partai Republik maupun Demokrat, dapat menjadi bagian dari rancangan undang-undang pengeluaran.
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kirim Ranjau Anti-Manusia Untuk Ukraina, Biden Tuai Kritik!
Mike Johnson dari Partai Republik terpilih sebagai Ketua DPR AS pada hari Rabu (25/10), mengakhiri perjuangan anggota Kongres selama 22 hari untuk mengisi salah satu posisi kepemimpinan tertinggi di pemerintahan Amerika Serikat.
Johnson, yang berusia 51 tahun, adalah seorang anggota Kongres selama tiga periode dan anggota tingkat rendah dari kepemimpinan Partai Republik. Ia meraih posisi Ketua DPR setelah memenangkan 220 suara berbanding 209. Dengan begitu, ia saat ini berada di urutan kedua dalam garis suksesi kepresidenan.
Seluruh anggota DPR dari Partai Demokrat yang berjumlah 209 orang dan hadir saat proses pemungutan suara, memberikan suara untuk Pemimpin Minoritas DPR Hakeem Jeffries.
Johnson, yang merupakan anggota Kongres dari negara bagian Louisiana, ikut menggalang dukungan dari Partai Republik dalam upaya mantan Presiden Donald Trump untuk membatalkan hasil pemilu tahun 2020.
Dalam pidato pertamanya sebagai ketua DPR, Johnson menekankan keyakinan Kristennya, dengan mengatakan, "Saya percaya bahwa masing-masing dari kita memiliki tanggung jawab yang sangat besar hari ini, untuk menggunakan karunia yang telah Tuhan berikan untuk melayani orang-orang yang luar biasa, di negara yang luar biasa ini, dan mereka layak mendapatkannya. Dan untuk memastikan bahwa republik kita tetap berdiri sebagai pelita cahaya dan harapan serta kebebasan di dunia yang sangat membutuhkannya."
Dalam pidatonya saat mencalonkan Johnson, anggota DPR dari negara bagian New York, Elise Stefanik, mengatakan Johnson adalah "orang yang memiliki iman yang dalam. Mike melambangkan apa artinya menjadi seorang pemimpin yang melayani. Seorang pengacara konstitusional yang sangat dihormati, Mike telah mendedikasikan hidupnya untuk melestarikan prinsip-prinsip besar Amerika tentang kehidupan, kebebasan, dan mengejar kebahagiaan."
Dalam sebuah pernyataan pada Rabu sore, Presiden Joe Biden mengucapkan selamat kepada Johnson.
Johnson mengamankan nominasi dari Partai Republik pada Selasa malam setelah anggota DPR dari negara bagian Minnesota, Tom Emmer, menarik pencalonannya beberapa jam sebelumnya. Trump memasang pernyataan di platform Truth Social miliknya bahwa ia tidak mengenal baik Emmer dan merujuknya sebagai RINO, atau “Republican in Name Only" (Anggota Partai Republik Hanya dalam Nama).
Johnson mendapat dukungan Trump pada Rabu pagi.
Gejolak internal Partai Republik
Jabatan Ketua DPR AS telah kosong sejak 3 Oktober ketika delapan anggota Partai Republik bergabung dengan 212 anggota Partai Demokrat untuk mencopot Kevin McCarthy, menjadikannya sebagai ketua DPR pertama yang dicopot dari jabatannya.
Sebuah faksi sayap kanan Partai Republik merasa tidak senang dengan McCarthy karena meloloskan RUU Anggaran jangka pendek agar pemerintah tetap dapat beroperasi meskipun melewati tenggat waktu pengesahan pada 30 September. Aki pencopotan McCarthy oleh faksi kecil tersebut mendapat bantuan dari seluruh anggota DPR dari Partai Demokrat.
"Ada banyak gejolak internal di dalam konferensi (fraksi) Partai Republik selama kurang lebih satu dekade terakhir ini,” ujar Direktur Urusan Legislatif, yang juga profesor di Universitas George Washington, Casey Burgat, kepada VOA.
"Perlahan-lahan hal ini mulai terekspos ke publik… Ini benar-benar [muncul] ketika ... pemerintah perlu mendanai operasinya, dan Ketua DPR McCarthy tidak dapat menemukan suara yang cukup di dalam partainya sendiri."
Setelah pemecatan McCarthy, anggota DPR dari Partai Republik tidak dapat menyatukan suara untuk mencari penggantinya selama tiga minggu. Mereka pertama kali mencalonkan anggota DPR dari negara bagian selatan Louisiana, Steve Scalise, tetapi ia tidak dapat memperoleh suara yang dibutuhkan.
Kaukus Partai Republik kemudian memberikan dukungannya kepada anggota DPR dari negara bagian Ohio, Jim Jordan, yang dikenal sebagai tokoh konservatif yang berapi-api dan pendukung setia Trump. Jordan juga gagal mendapatkan mayoritas 217 suara di DPR, gagal dalam pemungutan suara pertama di DPR dan kemudian kalah dalam dua pemungutan suara berikutnya.
Pertikaian internal Partai Republik selama berminggu-minggu membuat DPR tidak dapat membahas beberapa kebutuhan anggaran yang sangat penting. Pemerintah kini dihadapkan pada tenggat 17 November untuk mendapat anggaran baru guna mengoperasikan pemerintahan, atau terpaksa menghentikan sebagian operasinya.
DPR juga harus mempertimbangkan permintaan anggaran tambahan bagi Ukraina sebesar US$61 miliar dan bagi Israel sebesar US$14 miliar. [em/lt]
Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menjadi Ketua Komisi III DPR. Penetapan itu diambil oleh para anggota Komisi III DPR dan pimpinan DPR dalam rapat.
Rapat dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut.
Mulanya Dasco membacakan unsur pimpinan Komisi III dari unsur fraksi. Dia kemudian meminta persetujuan dari para peserta rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah nama-nama pimpinan Komisi III DPR dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab para peserta rapat.
Adapun berikut jajaran Komisi III DPR.
Ketua: Habiburokhman dari Fraksi GerindraWakil Ketua: Dede Indra Permana Soediro dari Fraksi PDIPWakil Ketua: Sari Yuliati dari Fraksi GolkarWakil Ketua: Rano Alfath dari Fraksi PKBWakil Ketua: Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem
Selain itu, DPR menetapkan pimpinan Komisi II DPR. Ketua Komisi II DPR berasal dari Fraksi NasDem.
Berikut jajaran Komisi II DPR:
Ketua: M Rifqinizamy Karyasuda NasDemWakil Ketua: Aria Bima PDIPWakil Ketua: Dede Yusuf DemokratWakil Ketua: Zulfikar Arse Sadikin GolkarWakil Ketua: Bahtra Banong Gerindra
DPR juga sudah menetapkan pimpinan Komisi I DPR. Berikut susunannya.
Ketua: Utut Adianto dari Fraksi PDIPWakil Ketua: Dave Laksono dari Fraksi GolkarWakil Ketua: Budisatrio Djiwandono dari Fraksi GerindraWakil Ketua: Ahmad Heryawan dari Fraksi PKSWakil Ketua: Anton Suratto Sukartono dari Fraksi Demokrat
Selain itu, DPR juga sudah menetapkan jajaran pimpinan Banggar DPR. Ketuanya dari Fraksi PDIP.
Ketua: Said Abdullah dari Fraksi PDIPWakil Ketua: Wihadi Wiyanto dari Fraksi GerindraWakil Ketua: Muhidin M Said dari Fraksi GolkarWakil Ketua: Jazilul Fawaid dari Fraksi PKBWakil Ketua: Syarief Alkadrie dari Fraksi NasDem
Simak Video: DPR Sahkan Susunan Pimpinan Komisi dan Badan
[Gambas:Video 20detik]
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Ketua DPR RI adalah salah satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Berdasarkan Pasal 86 UU Nomor 17 Tahun 2014, pimpinan DPR bertugas untuk:[1]
Setelah pemilu tahun 1971 dan terbentuk lembaga kenegaraan MPR/DPR, mulai dikenal seorang ketua dan beberapa wakil ketua MPR/DPR. Jadi, ketua MPR juga merangkap sebagai ketua DPR. Tetapi, semenjak pemilu 1999, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan. Jadi sejak 1999, MPR dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua, serta DPR juga dipimpin oleh seorang ketua dengan beberapa wakil ketua.
Non-partisan / Penugasan Pemerintah
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Dewan Rakyat Inggris Sir Lindsay Harvey Hoyle di Gedung Parlemen Inggris, di Londong, Rabu (1/2), demikian keterangan Kedutaan Besar RI London, Jumat.
Puan berada di Inggris untuk memenuhi undangan Sir Lindsay Hoyle saat menghadiri pertemuan puncak P20 (G20 Parliamentary Speaker’s Summit) di Jakarta pada Oktober 2022.
Dalam pertemuan itu, Puan antara lain menyampaikan bahwa Indonesia mendukung dan mengharapkan perdagangan yang bebas, adil dan tidak diskriminatif dengan mengoptimalkan kerangka kerja sama bilateral yang sudah disepakati. Pernyataan tersebut disampaikan Puan terkait rencana Inggris mengimplementasikan Due Diligence on Forest Risk Commodities, yang merupakan aturan untuk mencegah penggunaan komoditas yang dihasilkan dari proses deforestasi.
Puan mengundang Parlemen Inggris bekerja sama mewujudkan kolaborasi kemitraan yang setara, mewujudkan komitmen bersama terhadap nilai demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia serta kerja sama ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. '''Indonesia dan Inggris dapat berkontribusi pada komitmen global pengurangan emisi melalui kerja sama di sektor energi bersih," ujarnya.
Selain itu, Puan mengajak Parlemen Inggris terus meningkatkan kerja sama antarparlemen yang dapat berkontribusi dalam membantu penyelesaian berbagai permasalahan di dunia.
Sementara itu Sir Hoyle menyebut Indonesia memiliki keunggulan ekowisata termasuk di daerah luar Bali yang dapat dipromosikan untuk menarik wisatawan asal Inggris.
Rapat pleno Partai Golkar memutuskan tidak menggelar musyawarah luar biasa setelah ketua umumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik.
Yang menarik, secara tersirat Partai Golkar menegaskan, Setya Novanto tak perlu mengundurkan diri sebagai ketua DPR. Alasannya, belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan kepadanya.
Sebagian publik berpendapat, semestinya Setya Novanto mengundurkan diri karena tidak etis memimpin parlemen dengan status sebagai tersangka. Lagi pula, Setya Novanto memiliki pengalaman mengundurkan diri sebagai ketua DPR akibat skandal pencatutan nama Presiden Joko Widodo atau lebih dikenal dengan kasus ”Papa Minta Saham”. Bagaimana sebenarnya UU mengatur pemberhentian unsur pimpinan DPR?
Soal pemberhentian pimpinan DPR dapat dirunut dalam UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 87 UU No 17/2014 menentukan, pimpinan Dewan berhenti dari jabatannya karena satu dari tiga sebab. Pertama, meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, diberhentikan. Sebab pertama dan kedua berasal dari inisiatif pimpinan bersangkutan. Sebab ketiga bermula dari inisiatif eksternal.
Hanya, ketentuan berikutnya dalam UU tidak banyak mengungkap pemberhentian karena inisiatif pribadi dari pimpinan, tetapi lebih banyak keterangan tentang sebab ketiga. Pemberhentian karena diberhentikan dipicu oleh satu dari tujuh hal.
Pertama, tidak menjalankan tugas sebagai anggota DPR tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan. Kedua, melanggar sumpah jabatan atau kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ketiga, diputus bersalah oleh pengadilan (inkracht) karena melakukan pidana yang diancam penjara minimal lima tahun. Keempat, diusulkan partai. Kelima, keanggotaannya sebagai anggota DPR ditarik oleh partai. Keenam, melanggar larangan yang diatur di UU No 17/2014. Ketujuh, diberhentikan sebagai anggota partai berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sepertinya ketujuh pemicu pemberhentian pimpinan DPR karena diberhentikan itu mengikutsertakan pihak lain dalam penentuannya. Misalnya, menentukan pimpinan yang suka bolos harus mengikutsertakan kesekjenan DPR. Memeriksa pelanggaran sumpah jabatan atau kode etik perlu menyelenggarakan sidang MKD. Putusan bersalah di majelis hakim harus di pengadilan. Diusulkan pemberhentian atau ditarik keanggotaannya serta diberhentikan sebagai anggota partai butuh peran partai.
Namun, ada satu pemicu yang ternyata diatur UU yang tak butuh pihak lain sebagai penentuannya, yakni melanggar larangan yang diatur dalam UU No 17/2014. Ketentuan itu diatur dalam pasal tersendiri. Pasal 236 membagi tiga jenis larangan bagi anggota DPR. Larangan rangkap jabatan, larangan melakukan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta larangan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berdasarkan Pasal 87 dan Pasal 236 UU No 17/2014, terdapat setidaknya dua tafsir atas pemberhentian pimpinan DPR. Pertama, jika pimpinan melanggar Pasal 87 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g, pemberhentiannya harus menunggu peran dan/atau putusan lembaga lain (misalnya, kesekjenan, MKD, pengadilan, atau partai politik). Kedua, apabila yang dilanggar adalah Pasal 87 ayat (2) huruf f juncto Pasal 236 UU 17/2014, pemberhentian pimpinan DPR tidak membutuhkan lembaga lain.
Sayangnya, tafsir Pasal 87 ayat (2) huruf f juncto Pasal 236 UU 17/2014 sangat sulit diterapkan karena terbentur Pasal 88 UU 17/2014 yang mengamanatkan tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR agar diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Peraturan DPR yang dimaksud adalah Peraturan DPR No 1/2014. Dalam Pasal 40 huruf a Peraturan DPR No 1/2014 dinyatakan, ”pimpinan DPR diberhentikan setelah mendapat keputusan dari MKD dan diumumkan dalam rapat paripurna DPR”.
Dengan demikian, sulit meminta Setya Novanto menanggalkan jabatannya sebagai ketua DPR jika mengacu ke UU. Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 236 UU No 17/2014, baik secara langsung maupun tak langsung, menginginkan adanya tindakan lembaga lain terlebih dulu. Tanpa tindakan alternatif—entah keputusan partai, keputusan MKD, atau putusan pengadilan—demi hukum, Setya Novanto tidak dapat diberhentikan sebagai ketua DPR.
Kesempatan demi hukum yang dapat memaksa Setya Novanto meletakkan jabatan adalah penetapan status dia sebagai terdakwa (vide Pasal 87 ayat (5) UU 17/2014).
Fakta sulitnya UU mengakomodasi peletakan jabatan pimpinan legislatif yang menjadi tersangka korupsi harus diakui sebagai sebuah tantangan dalam membongkar korupsi. Hal itu urusan penegak hukum. Namun, sejatinya bukan di bagian ini masalahnya. Soal utamanya adalah mati rasanya harga diri pejabat.
Pada soal harga diri, jauh sekali membandingkan kondisi di negara ini dengan negara lain. Sebagai contoh, di Jepang Menteri Ekonomi Akira Amari, seorang perunding utama bisnis pemerintah, mengundurkan diri atas tuduhan suap yang diterima oleh stafnya (28/2/2016). Bayangkan, stafnya yang menerima suap, tetapi dirinya yang dengan tegas menyatakan mengambil tanggung jawab. Akari menilai dia telah lalai membina staf.
Bahkan, di Romania Wali Kota Bucharest Cristian Popescu Piedone mundur dari kursinya atas kebakaran yang terjadi di sebuah kelab malam. Jejak ini juga diikuti oleh Perdana Menteri Romania Victor Ponta (November 2015). Padahal, pengurusan kelab malam tidak masuk dalam tugas dan kewenangan wali kota, apalagi perdana menteri.
Akhirnya, ketika UU tidak menyediakan prosedur untuk pemberhentian pimpinan DPR yang terkena skandal korupsi KTP elektronik sebelum statusnya ditetapkan sebagai terdakwa, serta telah mati rasanya harga diri di sanubari pejabat, usaha yang tersedia hanyalah mendukung dan mendesak KPK supaya lekas memeriksa kasus korupsi KTP elektronik. Publik harus lebih bersabar untuk itu.
Hifdzil Alim, Peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM