Rumah Bandar Sabu Kalimantan Timur Terbaru

Rumah Bandar Sabu Kalimantan Timur Terbaru

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan di rumah salah satu terduga pelaku bandar sabu yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jalan Lingkas Ujung, Kamis (5/12/2024).

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho untuk mencari barang bukti sabu maupun pendukung lainnya.

“Ini sebagai bentuk kehadiran negara, untuk menyelamatkan masyarakat dari jerat narkotika. Khususnya di Tarakan yang cukup marak,” ujarnya.

Penggeledahan juga didampingi pihak kepolisian maupun Kodim 0907 Tarakan. Menunjukkan BNNP berkomitmen dengan aparat lainnya untuk melakukan pemberantasan narkotika di wilayah Kaltara. Sekaligus untuk mewujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba (Bersinar).

Selain itu penggeledahan juga dilakukan ketua lingkungan, ketua RT setempat maupun tokoh masyarakat dan saksi.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan di rumah salah satu terduga pelaku bandar sabu yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jalan Lingkas Ujung, Kamis (5/12/2024).

“Kami secara serentak juga melakukan penggeledahan di dua tempat di Nunukan, dipimpin Kepala BNNK Nunukan bergabung dengan Bea Cukai Nunukan dan dibackup Polri maupun tokoh masyarakat beserta Ketua RT dan saksi. Di Tarakan juga selain disini, dilakukan penggeledahan dipimpin BNNK Tarakan di wilayah Kelurahan Selumit Pantai,” ungkapnya.

Penggeledahan di Nunukan merupakan pengembangan dari Kaltim, penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Kaltim. Ternyata tersangka beralamat di Sebatik, Nunukan.

Ia tegaskan, pihaknya tidak akan berhenti berperan melawan narkoba. Semua stakeholder berkomitmen, bersama dan berkolaborasi seluruh elemen masyarakat lawan narkoba.

“Saya imbau masyarakat ketika mengetahui segera beritahukan kepada kami,” tandasnya.

Sedangkan terkait tersangka yang sedang dalam proses pengejaran saat ini, kata dia diduga memberikan sabu kepada tersangka lain yang sudah diamankan BNNP Kaltara.

“Barang bukti sekitar hampir 1 kilogram (kg) sabu dari satu tersangka yang sudah kami amankan pekan lalu. Pelaku yang DPO berinisial HD,” tuturnya.

Hasil penggeledahan sendiri, di setiap ruangan berdasarkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, sementara masih belum ditemukan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkotika.

Sama halnya dengan penggeledahan di Selumit Pantai juga belum ditemukan barang bukti terkait narkotika. Khusus kasus di Selumit Pantai ini, tersangka sudah diamankan dengan barang bukti sekitar 100 gram sabu sekitar dua pekan lalu.

“Jadi waktu penangkapan tersangka, kam kembangkan dan ada barang bukti. Tersangka ini menerangkan sabu didapat dari HD. Masih dalam proses penyelidikan, tapi pihak keluarga menerangkan HD ini sering tidak dirumah dan pekerjaannya tidak tahu apa waktu diluar rumah,” beber Kepala BNNP.

Penangkapan tersangka pertama, di Pelabuhan Tengkayu 1 setelah diikuti dari Nunukan ke Tarakan. Menurut keterangan, sabu selanjutnya akan diedarkan diluar Kaltara.

“HD ini yang menyuplai barang. Informasinya sabu akan diedarkan keluar Kaltara,” tandasnya. (**)

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Usai menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu, Aditya (18) dan Dody (44), polisi terus melakukan pengembangan.

Senin (16/10/2017) mereka menuju ke sebuah rumah bandar narkoba di kawasan Jembatan IV Rt 50, Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Kedua tersangka tersebut mengaku mengambil barang haram tersebut di rumah kontrakan salah satu bandar di Balikpapan Barat.

Menerima informasi tersebut polisi langsung bergerak melakukan sambang dan pemeriksaan.

Namun sayang, sesampainya di rumah tersebut, tak ada satu pun orang di dalamnya.

Saat petugas merangsek masuk ke dalam rumah, hanya tersisa peralatan narkoba, seperti habis melakukan pesta.

Selain itu, layar monitor CCTV yang masih menyala juga terdapat di dalam rumah kontrakan tersebut.

Berganti Status Jadi PT, Ini Pesan Kepala OJK Kepada Bankaltim

Bawa bahan Peledak, Kapal Nelayan Diciduk di Perairan Manggar

Kejari Kubar Periksa Dua Tersangka Kasus Hibah Tiga Yayasan, Jumlahnya Fantastis

Pemkab Berau Bentuk Tim Reaksi Cepat, Ini Tugas dan Fungsinya

Bawa 4000 KTA, Golkar Daftar ke KPU Balikpapan

Dua warga berinisial DW dan ST di Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap polisi usai menyelundupkan sabu 760 gram di dalam rumah. Keduanya nekat menyimpan sabu usai diming-imingi bandar narkoba dengan upah sebesar Rp 10 juta.

"Masing-masing mereka mendapatkan Rp 10 juta, namun uang tersebut belum mereka dapatkan karena komitmennya sabu itu belum mereka distribusikan," kata Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic kepada detikcom, Sabtu (2/3/2024).

Pengungkapan narkoba itu terjadi di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, pada Rabu (21/2). Polisi lebih dulu menangkap wanita berinisial DW dengan barang bukti 200 gram sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tangan pelaku (DW) kita amankan 5 bungkus sabu seberat 200 gram, dua bungkus kita amankan tergantung di sepeda listrik, 3 bungkus lainnya kita temukan di dalam kamar," ujarnya.

Dari hasil keterangan DW, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap pria inisial ST di rumahnya. Saat digerebek, polisi menyita 560 gram sabu yang disembunyikan di bawah kolong rumah.

"Untuk tersangka kedua kita temukan sabu sebanyak 19 bungkus dengan berat 560 gram yang ditaruh di bawah kolong rumah," ungkap Bonic.

Bonic mengatakan pelaku WD dan ST merupakan satu jaringan narkoba yang memiliki bandar narkoba yang sama. Mereka mendapatkan arahan dari bandar yang berada di luar Kutim.

"Sabu itu berasal dari Bontang, Samarinda dan Balikpapan rencananya akan diberikan ke seseorang dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kutim," sebutnya.

Bonic menjelaskan dalam modusnya para pelaku melakukan transaksi dengan sistem jejak. Sehingga saat bertransaksi antara pengirim dan penerima tidak saling mengenal.

"Para pelaku mendapatkan barang itu dengan cara lempar atau sistem jejak jadi antara penerima dan pengirim tidak saling kenal dan mereka mendapatkan arahan dari seseorang dari aplikasi Line yang keberadaannya saat ini masih kita kejar," jelas Bonic.

Saat ini WD dan ST telah diamankan di Polres Kutim guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

PALANGKARAYA, teladankalimantan.com – Seorang orang pria berinisial YS (39) warga Jalan Merdeka Adonis Kota Palangka Raya terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang, melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya.

AKP Aji menjelaskan, tersangka diamankan pada hari Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka.

“Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah tersangka, petugas dapati 8 paket sabu-sabu seberat ± 8,82 gram yang mana 1 paket ditemukan di kantong baju sebelah kiri terbungkus menggunakan selembar tisu warna putih kemudian 7 paket lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar yang disimpan dalam sebuah dompet headset warna hitam,” ucapnya, Sabtu 20 Juli 2024.

Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah sendok Sabu, 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 lembar isolasi warna hitam dan 1 unit Smartphone warna hitam.

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Zal

- Upaya bandar narkoba untuk mengelabui aparat semakin beragam. Seperti yang dilakukan pasangan suami istri yakni Fery dan Nurhayati, bandar sabu di Gg Masjid Blok H, Samarinda.

Saking lihainya, pasutri ini sukses menjalankan bisnis sabunya selama empat tahun tanpa terendus petugas. Yang lebih mencengangkan lagi, di rumahnya, pasutri ini memasang kamera CCTV untuk mengawasi siapa saja 'pasien' yang datang berkunjung. Namun, karir pasutri ini di bidang narkoba terpaksa terhenti, setelah tim Intel Korem 091 Aji Suryanata Kesuma, melakukan penggerebekan, Jumat (11/1/2013) tepat tengah malam. "Kita dapat informasi dari jaring (Informan) atau masyarakat, bahwa di Gg Masjid itu kerap terjadi transaksi narkoba," ujar Komandan Tim (Dantim) Intel Korem 091/ASN, Kapten Inf Agung Subekti, Sabtu (12/1/2013).

Mendapat informasi tersebut, Korem langsung menurunkan tim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. "Kita terpanggil supaya pemuda-pemuda kita tidak terkena dampak narkoba. Yang paling penting, kita ingin memastikan tidak ada keterlibatan anggota (TNI) di dalamnya (bisnis sabu)," ungkap Agung.

Benar saja, setelah di cek, tim intel berhasil mendapati enam remaja yang hendak membeli sabu dari pasutri tersebut. Saat digerebek, tersangka Fery, berpura-pura gila dan menyerang petugas.

"Iya, pas kita tangkap suaminya (Fery) berpura-pura gila dan menyerang petugas. Tapi kita berhasil mempertahankan diri, dan tetap melakukan misi semula," jelas Agung.

Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, tim intel berhasil menemukan sabu seberat 4,9 gram, dan 7 pak plastik pembungkus di bagian dapur. "Mereka (pasutri) sudah pandai mengelabui petugas, dan memasang CCTV di rumahnya. Tapi kita berhasil menemukan bukti, juga menyita uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan sabu," beber Agung.

Ke delapan pelaku langsung digiring ke Mapolresta Samarinda untuk dimenjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Malam itu juga kita serahkan ke Polresta untuk diperiksa dan dikembangkan kasusnya lebih lanjut. Kalau yang enam remaja itu statusnya belum tersangka, karena baru mau beli. Tapi yang pasutri ini sudah tersangka," jelas Agung. (*)

Anda mungkin ingin melihat